Kepada Yth.
Y.M. Presiden Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia
Melihat
semakin maraknya praktek-praktek di masyarakat yang melakukan tindakan
dan pekerjaan seolah-olah sebagai Tenaga Medis. Padahal menurut
peraturan perundang-undangan tenaga medis yang dimaksud merujuk kepada
Dokter dan Dokter Gigi.
Maka melalui surat ini saya sebagai Ketua Umum Perkumpulan Dokter
Indonesia Bersatu, mengusulkan untuk membuat aturan yang lebih khusus
dan atau lebih tegas yang mengatur kewenangan tenaga kesehatan yang
medis dan non-medis.
Peraturan perundang-undangan yang
mengatur hal ini yaitu UU no. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
ternyata sudah tergerus dan beberapa aturan di dalamnya mulai tidak
relevan dengan munculnya juga aturan-aturan lain yang menyebabkan
tumpang tindih dan menyebabkan "gesekan-gesekan" yang tidak diharapkan
antar tenaga kesehatan.
Oleh karena itu saya mengusulkan
dibuat undang-undang yang baru dan atau merevisi UU no. 29 tahun 2004
ini. Adapun dalam UU yang baru atau UU revisi, sangat diharapkan adanya
penegasan antara Tenaga Medis dan yang bukan. Termasuk di dalamnya
memuat aturan dan sangsi hukum bagi mereka-mereka yang melakukan
tindakan-tindakan medis, padahal bukan merupakan tenaga medis.
Tujuan
dari usulan ini adalah semata-mata demi kejelasan di tengah masyarakat,
sehingga tidak membingungkan baik bagi masyarakat Indonesia maupun bagi
tenaga medis itu sendiri. Dengan demikian, pelayanan kesehatan dan
kedokteran di Indonesia akan lebih teratur sehingga kualitas pelayanan
prima dan yang lebih bertanggungjawab dapat kita wujudkan bersama.
Terimakasih atas perhatiannya. Semoga bangsa kita akan makin maju dan berjaya di bidang kesehatan khususnya dan di semua lini pelayanan pada umumnya.
Jayalah Indonesiaku!
Indonesia Jayamahe!
Salam,
James Allan Rarung
Ketua Umum DPP Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu
Sumber :
Dokter Indonesia Bersatu
riauone.com
www.doktersiaga.com
No comments:
Post a Comment
Rasakan kebebasan berkomentar di blog CeMoL... Terserah dech... Komentar anda adalah saran bagi saya.