Monday, July 11, 2016

Hukum Bermain Peran Dokter-dokteran






Untuk mereka yang bermain peran sebagai dokter-dokteran :
Inilah bunyi UU Praktik Kedokteran tahun 2004 pasal 73 ayat 1 dan 2.
(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
(2) Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
***
Jadi, bagi mereka yang menyerupai dokter, kami ingatkan agar menghargai batasan wewenang profesional masing-masing.
Undang-undang adalah produk hukum Negara. Melakukan pelanggaran terhadap UU tersebut, maka anda tak hanya merugikan rakyat, tapi juga melakukan pelanggaran hukum.
Saya pun telah mendengarkan banyak masukan dari organisasi profesi tenaga kesehatan, bahwa memang ada oknum tertentu yang melanggar hal tersebut.
Semoga bisa segera ditertibkan. Segera.

Sumber :
Dr. Andi Khomeini Takdir Haruni, Sp.PD
Dokter Indonesia Bersatu

No comments:

Post a Comment

Rasakan kebebasan berkomentar di blog CeMoL... Terserah dech... Komentar anda adalah saran bagi saya.